SBCNews.id-Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, atau hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah menuntaskan berbagai persiapan, baik secara kelembagaan maupun teknis.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Antara.
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan para pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Kolaborasi itu mencakup Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga Mahkamah Agung, guna memastikan sinkronisasi penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga peradilan.
Di sisi teknis, peningkatan kapasitas jaksa dilakukan secara masif melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), serta pelatihan kolaboratif lintas lembaga. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan penyesuaian SOP, pedoman, dan juknis agar pola penanganan perkara seragam di seluruh Indonesia,” tambah Anang.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru menandai fase penting reformasi hukum nasional, dengan Kejaksaan berada di garda depan memastikan implementasi berjalan efektif, konsisten, dan berkeadilan.



