GOWA , SBCNEWS.ID– LBH Suara Panrita Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan tindakan penangkapan pasien oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Pasien yang disebutkan diduga bukan diizinkan pulang lantaran belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Simbol Rupiah 3.000.000, akibat statusnya yang digunakan tercatat sebagai pasien umum meskipun sebenarnya berasal dari keluarga tidaklah mampu.
Pasien bernama Muhammad Al Yusril, lahir tahun 2023, warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Daerah Gowa, telah dilakukan menjalani perawatan serta dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Namun, keluarga justru mengaku ditahan secara administratif, tidaklah diperkenankan menghadirkan pulang anak merekan sebelum melunasi tagihan biaya perawatan.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan yang dimaksud juga Advokat PERADMI, Djaya Jumain, menyampaikan keprihatinan mendalam berhadapan dengan kejadian tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihak rumah sakit semestinya memperhatikan situasi sosial-ekonomi pasien juga mempertimbangkan surat keterangan tiada mampu yang tersebut telah lama dimiliki keluarga.
Menurutnya, pasien juga sudah miliki Kartu Negara Indonesia Seimbang (KIS), namun lantaran keterlambatan penerbitan, pihak rumah sakit permanen mengategorikan statusnya sebagai pasien umum sehingga memunculkan beban biaya sebesar tiga jt rupiah.
“Ini tentu sangat disayangkan. Rumah sakit harusnya lebih besar humanis kemudian tak serta-merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien sudah miliki surat pernyataan miskin juga berhak berhadapan dengan KIS, maka kebijakan kemudian pertimbangan sosial harus dikedepankan. Jangan sampai penduduk kecil berubah menjadi penderita administrasi, ” tegas Djaya Jumain.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum untuk keluarga pasien dan juga akan melakukan klarifikasi dan juga langkah-langkah advokasi untuk pihak rumah sakit serta instansi terkait demi memverifikasi hak-hak pasien diperlakukan secara manusiawi juga sesuai aturan.
