SBCNews.id – Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Malaysia setibanya di Kota Tinggi, Johor, karena diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Penangkapan dilakukan oleh otoritas setempat saat para WNI tersebut baru tiba di wilayah tersebut. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian.
Berdasarkan informasi awal, para WNI itu diduga masuk ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti paspor atau izin masuk yang berlaku. Kasus ini kini ditangani oleh pihak berwenang Malaysia untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak terkait juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang memfasilitasi keberangkatan para WNI tersebut secara ilegal. Selain itu, koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Malaysia kemungkinan dilakukan guna memastikan perlindungan dan pendampingan bagi para WNI.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian saat bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan guna menghindari risiko hukum di negara tujuan.



