SBCNews.id-Peran institusi penegak hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi kembali menjadi sorotan. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fachrur Rozi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pengembalian aset negara secara maksimal.
Menurut sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan sangat vital dan fundamental dalam proses pemulihan keuangan negara atau asset recovery. Pasalnya, korupsi bukan hanya kejahatan moral, melainkan juga bentuk perampasan hak ekonomi masyarakat.
“Peran KPK dan Kejaksaan sangat vital dalam pengembalian kerugian negara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran integritas, tetapi juga merampas hak ekonomi rakyat,” ujar KH Fachrur Rozi, Kamis (22/1/2026).
Ia menilai, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi. Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang jauh lebih nyata dibandingkan hanya menjatuhkan hukuman badan kepada pelaku.
“Perampasan aset dapat menghadirkan efek jera yang maksimal sekaligus mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.
Gus Fahrur juga menyebut bahwa KPK dan Kejaksaan sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar kerugian negara, salah satunya melalui pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan strategi penegakan hukum secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan strategi tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
“KPK dan Kejaksaan dapat melakukan penyitaan hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money, serta penindakan represif melalui strategi Trisula: pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” jelasnya.
Lebih jauh, Gus Fahrur menegaskan perlunya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar merasa takut untuk melakukan korupsi. Ia menyebut setidaknya ada tiga agenda mendesak yang harus dilakukan lembaga penegak hukum bersama pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, tiga langkah ini harus dijalankan secara tegas dan konsisten,” pungkasnya. (*)



