HomeKepolisianHendak Gadaikan Motor Curian, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Hendak Gadaikan Motor Curian, Pria di Malang Ditangkap Polisi

SBCNEWS.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial CRR (35). Pelaku diamankan polisi saat diduga hendak menggadaikan sepeda motor hasil curian.

Dilansir dari JADIKABAR.ID, Unit Reskrim Polresta Malang Kota mengamankan CRR pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap di rumah seorang pria berinisial J (33) di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi. Kendaraan berupa Honda Beat tahun 2017 itu dicuri pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB ketika diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono No. 81, Buring.Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Lukman.Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mengambil anak kunci sepeda motor yang berada di meja kasir tempat futsal.

Setelah mendapatkan kunci tersebut, pelaku menuju kendaraan korban, menyalakan mesin, lalu membawa motor meninggalkan lokasi.Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada CRR. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah J di Jalan Kecipir. Polisi pun mendatangi lokasi dan mengamankan CRR pada Jumat sore.Saat penangkapan, polisi menemukan sepeda motor korban dalam proses gadai. Berdasarkan pemeriksaan awal, CRR diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada J dengan nilai Rp4 juta.

“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan,” jelas Lukman.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat, satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99, serta satu lembar hasil cetak tangkapan layar CCTV yang merekam aksi pencurian.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. Pihak yang diduga menerima sepeda motor hasil pencurian juga masih diproses berdasarkan hasil penyidikan.Perkara tersebut ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pengungkapan kasus ini membuat sepeda motor milik korban berhasil diamankan kembali untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments