SBCNEWS.ID – Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto. Modus tersebut diduga dijalankan jaringan internasional dengan menawarkan keuntungan fantastis hingga 200 persen kepada calon korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tujuh laporan dari korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,931 miliar dalam perkara yang berlangsung pada Januari hingga April 2026.
“Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diajukan para korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp12.931.000.000,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Modus penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi di media sosial sekitar November 2025. Mereka kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengklaim memberikan edukasi investasi sekaligus menawarkan keuntungan tinggi.
Korban dijanjikan bonus atau keuntungan antara 30 hingga 200 persen. Bahkan, pengelola investasi meyakinkan korban bahwa mereka tidak akan mengalami kerugian.
“Korban dijanjikan keuntungan atau bonus besar berkisar 30 persen hingga 200 persen, dan dipastikan tidak akan pernah mengalami kerugian setelah bergabung dalam investasi tersebut,” ujar Nanang.
Setelah percaya, korban diminta membuat akun pada tiga platform investasi yang teridentifikasi, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Platform tersebut dapat diakses melalui laman web maupun aplikasi Android.
Masalah muncul ketika korban mencoba mencairkan saldo yang dimiliki. Pada periode Januari hingga April 2026, dana korban ternyata tidak bisa ditarik.
Alih-alih mendapatkan uangnya kembali, korban justru diberitahu telah melanggar ketentuan. Mereka kemudian diminta membayar sejumlah denda agar proses pencairan dapat dilakukan.
“Korban tidak dapat menarik saldo di akunnya. Saat menghubungi pengelola, korban justru dinilai melanggar ketentuan dan diwajibkan membayar denda,” jelas Nanang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap tiga tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan.
Penyidik juga memblokir sekaligus menyita dana dari 77 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan. Nilai dana yang diamankan mencapai Rp81,527 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan kegiatan tersebut, dengan nilai mencapai Rp81.527.932.707,” ungkapnya.
Polisi kini masih memburu jejak aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
“Kami masih bekerja secara intensif bersama PPATK menelusuri aset-aset lainnya. Penelusuran tidak berhenti di sini, akan kami lanjutkan,” tegas penyidik.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku lain yang berada di luar Indonesia. Polisi menduga jaringan tersebut dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam, dengan melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.



