HomeHukumPT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun...

PT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

SBCNEWS.ID– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim mengubah hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga tetap dijatuhi denda Rp1 miliar, namun subsider kurungannya dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memangkas kewajiban pembayaran uang pengganti. Dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar, jumlah tersebut menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana tambahan enam tahun penjara.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta.

Majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut terdiri atas Subachran Hardi Mulyana sebagai ketua majelis, Catur Iriantoro sebagai Hakim Anggota I, dan Hotma Maya Marbun sebagai Hakim Anggota II. Perkara tersebut tercatat sebagai Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan sejumlah kondisi yang memberatkan maupun meringankan Nadiem.

Salah satu keadaan yang memberatkan, hakim menilai Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, kondisi yang meringankan antara lain sikap Nadiem yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai telah berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi.

Putusan tingkat banding ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan banding, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi tambahan serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Dengan putusan terbaru itu, hukuman Nadiem berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Besaran uang pengganti juga berkurang sekitar Rp260 miliar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments