SBCNews.id Jakarta – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman diterima di lapas pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi,
identitas, hingga kondisi kesehatan.Razman sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Selain hukuman penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris Hutapea yang tengah memberikan keterangan sebagai saksi, sehingga memicu ketegangan di ruang sidang sebelum akhirnya berhasil dilerai.



