SBCNews.id-Masa tenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kembali diwarnai dugaan pelanggaran aturan kampanye. Alat peraga kampanye (APK) milik calon kepala desa nomor urut 4, Rukhayani, masih terlihat terpasang di wilayah RT 17 Legok, Desa Suko, Kamis (21/5/2026).
Keberadaan APK tersebut memicu keluhan warga karena dinilai bertentangan dengan ketentuan masa tenang yang seharusnya bebas dari segala bentuk aktivitas dan atribut kampanye. Warga menilai kondisi tersebut mencederai asas keadilan dalam pelaksanaan Pilkades.
Sejumlah warga mempertanyakan kinerja panitia penyelenggara yang dinilai belum bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka khawatir sikap pembiaran tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada salah satu calon.
“Panitia tidak tegas dan terkesan membela salah satu calon, sehingga berbagai pelanggaran dibiarkan. Gimana ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, seluruh calon kepala desa seharusnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, termasuk kewajiban menurunkan seluruh alat peraga kampanye saat memasuki masa tenang.
Mereka juga meminta panitia Pilkades segera melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat menjelang hari pemungutan suara.
Hingga berita ini ditulis, APK yang dipersoalkan warga masih terlihat terpasang di lokasi tersebut. Warga berharap panitia segera mengambil langkah tegas demi menjaga netralitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkades Suko.



