JAKARTA SBCNews.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penilaian terhadap aktivis atau pembela HAM dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) HAM. Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi penentuan status seseorang sebagai pembela HAM melalui tim asesor bentukan eksekutif.
Dalam penjelasannya, Pigai menyebutkan bahwa draf revisi undang-undang tersebut tidak memuat ketentuan mengenai tim asesor yang berasal dari unsur pemerintah. Fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah penyusunan kriteria objektif yang mendefinisikan sosok pembela HAM.
“Disebut pembela HAM itu kan ada kriteria pembela HAM, kriteria itulah yang menentukan dia itu pembela HAM atau tidak,” ujar Pigai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).
Wewenang Komnas HAM dan Komnas Disabilitas
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa peran penilaian tetap akan berada pada lembaga-lembaga negara independen yang sesuai dengan bidangnya. Ia mencontohkan, untuk aktivis yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas, wewenang verifikasi berada di tangan Komnas Disabilitas.
“Kemudian (pembela HAM) yang umum ditentukan oleh Komnas HAM,” tambah mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap para aktivis dilakukan secara profesional dan jauh dari kepentingan politik praktis pemerintah.



