SBCNews.id — Bakorwil III Malang memfasilitasi penegasan batas wilayah antara Pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan.
Kegiatan ini dikemas dalam Rapat Fasilitasi Permasalahan Batas Wilayah dengan tema Identifikasi Permasalahan Penegasan Batas Wilayah Kota Batu, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, unsur TNI, pengelola kawasan hutan, hingga pemerintah desa di wilayah perbatasan.
Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah tidak hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan identitas daerah.“Menelusuri batas wilayah bukan sekadar melihat garis di peta, ini tentang kepastian hukum, sejarah, dan identitas daerah,” ujarnya.Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah penting untuk mendukung pelayanan publik, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan administrasi kependudukan.
Dalam rapat tersebut, dibahas perbedaan antara peta yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2009. Selain itu, Peta Rupabumi Indonesia, dokumen tata ruang, serta data statistik juga menjadi bahan pembahasan.Fakta di lapangan turut menjadi perhatian, termasuk keberadaan pilar batas di kawasan Curah Welirang serta riwayat batas wilayah di tingkat desa, seperti Tulungrejo dan Sumberbrantas.
Asep menegaskan, Bakorwil III Malang berperan sebagai fasilitator untuk mendorong kesepahaman antar daerah.“Penegasan batas wilayah penting untuk menciptakan tertib administrasi serta kejelasan secara teknis dan yuridis,” katanya.Ia juga menambahkan bahwa perbedaan yang ada harus disikapi sebagai bagian dari proses penyelarasan.“Ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar daerah agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto guna mencapai kesepakatan final.Penegasan batas wilayah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih optimal.



