SBCNews.id Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai tantangan dalam distribusi royalti, khususnya persoalan keterbatasan data penggunaan musik yang selama ini kerap menjadi kendala.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar para pencipta musik mendapatkan haknya secara lebih adil dan terukur. Menurutnya, pendekatan berbasis data menjadi fondasi utama dalam sistem terbaru tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa.
Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi royalti menjadi dua kategori utama, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyertakan data penggunaan, royalti akan didistribusikan secara langsung sesuai laporan tersebut. Sementara itu, bagi pengguna yang tidak menyerahkan data, LMKN menerapkan pendekatan alternatif melalui sampling, proxy, serta skema UPA.
UPA sendiri berfungsi sebagai mekanisme pelengkap guna menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan tegas: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima distribusi melalui UPA tanpa dukungan data penggunaan, tidak lagi berhak memperoleh skema tersebut pada periode berikutnya.
Selain mekanisme distribusi, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Perhitungan ini mengacu pada kontribusi tarif royalti dari berbagai kategori pengguna komersial.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan bahwa transparansi menjadi kunci dalam implementasi kebijakan baru ini. Ia menyebut kualitas data sebagai faktor penentu utama dalam akurasi pembagian royalti.
“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” kata Marcell.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan berbagai LMK pada 15 April 2026. Aturan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai landasan hukum.
Dengan kebijakan baru ini, LMKN berharap sistem distribusi royalti di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik.



