HomeHukumPolda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU dari Bisnis Narkoba, Aset Rp 2,7...

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU dari Bisnis Narkoba, Aset Rp 2,7 Miliar Disita

SBCNews.id – Polda Jatim membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara penjualan narkotika di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial WP (44) dan FA (25) diamankan dengan total aset sitaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani jajaran Polres serta Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Pertama untuk tersangka WP, 44, asetnya Rp 1,2 miliar. Saat ini sudah tahap satu,” ujar Abast, Jumat (20/2/2026).

Residivis Narkoba Cuci Uang Lewat Rekening Orang Lain

Kasus WP bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025 terhadap seorang perempuan berinisial W. Dari hasil penyidikan, diketahui adanya aliran dana hasil penjualan narkotika melalui rekening W yang kemudian mengarah kepada WP.

Penyidik mendalami dugaan TPPU yang dilakukan WP sejak 2023 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, WP menggunakan rekening bank atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli aset bergerak maupun tidak bergerak.

Dari tangan WP, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit motor Honda Scoopy, enam perak batangan masing-masing seberat 999 gram, sertifikat tanah hak milik di Kecamatan Wonosalam, Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Motifnya tersangka WP mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan menyamarkan uang tersebut untuk pembelian aset,” jelas Abast.

WP diketahui merupakan warga Bungurasih, Waru, Sidoarjo dan berdomisili di kawasan Kedung Baruk, Surabaya. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

FA Gunakan Rekening Keluarga untuk Samarkan Transaksi

Sementara itu, kasus kedua melibatkan FA (25), warga Socah, Bangkalan, Madura, dengan total aset yang disita senilai Rp 1,5 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Pengungkapan berawal dari pengembangan perkara narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada 6 November 2025 terhadap tersangka TP dan sejumlah rekannya. Dari hasil penyelidikan, nama FA muncul sebagai pihak yang diduga melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika.

Menurut Abast, praktik TPPU yang dilakukan FA berlangsung sejak 2022 hingga 2026. FA menggunakan rekening atas nama dirinya dan anggota keluarga sebagai sarana penyamaran transaksi. Hasil penjualan narkotika jenis ekstasi tersebut kemudian dialihkan untuk pembelian berbagai aset.

Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit Honda Brio, motor Honda Scoopy, Honda PCX, Suzuki Satria, satu BPKB, uang tunai Rp 82 juta, Rp 308 juta dalam bentuk simpanan, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen jual beli tanah seluas 1.748 meter persegi, serta sejumlah surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan.

“FA sejak tahun 2022-2026 sudah menjual narkotika jenis ekstasi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments