HomeHeadlineYusril Sebut Usulan Perubahan Definisi Korupsi Masih Memerlukan Pendalaman

Yusril Sebut Usulan Perubahan Definisi Korupsi Masih Memerlukan Pendalaman

DEN dijadwalkan bertemu Yusril pada 26 Oktober untuk membahas usulan yang disebut masih berupa wacana dan garis besar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan pendalaman. Menurut Yusril, masukan tersebut baru berada pada tahap wacana dan garis besar, sehingga belum dapat dibahas secara menyeluruh.

Yusril menyampaikan hal itu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan, usulan tersebut belum menguraikan secara rinci definisi korupsi yang hendak disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil.

Pertemuan dengan DEN

Yusril mengatakan dirinya telah diundang DEN untuk bertemu pada Senin, 26 Oktober. Dalam pertemuan itu, DEN kemungkinan akan menjelaskan lebih detail mengenai usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangan Yusril berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Ia menyatakan bersedia memberikan penjelasan apabila diminta. Menurut Yusril, pembahasan perlu dilakukan dengan memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang serta konvensi internasional yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Pengalaman tersebut dinilai relevan karena ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril menyebut telah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan itu menghasilkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga sekarang.

Selain terkait perubahan UU Tipikor, Yusril juga menyebut pernah menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Ia juga menyampaikan bahwa dalam jabatan yang sama pernah mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 yang masih berlaku sampai sekarang.

Pentingnya evaluasi aturan

Yusril menilai sejarah pembentukan peraturan perlu dipahami karena suatu aturan tidak lahir secara tiba-tiba. Penerapan aturan tersebut, kata dia, juga harus dievaluasi secara kritis untuk melihat kekuatan dan kelemahannya.

Karena itu, ia meminta seluruh unsur yang terlibat dalam pembahasan untuk menelaah setiap aspek secara jernih. Baik pihak yang mendorong revisi maupun pihak yang ingin mempertahankan aturan, menurut Yusril, perlu mengambil sikap secara bijak dan hati-hati.

Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak dilakukan secara sembarangan atau hanya untuk membangun citra pemberantasan korupsi, sementara pemahaman hukumnya belum memadai.

Posisi Indonesia dalam UNCAC

UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun, pengesahan itu tidak dilakukan secara utuh. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006 mencantumkan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC yang mengatur penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, rincian usulan perubahan definisi korupsi dan kesesuaiannya dengan ketentuan UNCAC masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara DEN dan pihak-pihak terkait, termasuk Yusril dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 26 Oktober.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments