Klinik Ekspor Karantina tersedia di seluruh provinsi, sementara kolaborasi antarlembaga diarahkan menjangkau pelaku usaha hingga desa.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memenuhi persyaratan perdagangan internasional dan memperluas akses ke pasar ekspor. Pendampingan itu mencakup pemahaman mengenai ketentuan karantina, ketertelusuran produk, serta standar yang berlaku di negara tujuan.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan lembaganya terhadap pelaku usaha yang ingin membawa produk unggulan daerah ke pasar global. Ia menyampaikan hal itu dalam Indonesia Quarantine Expo (IQExpo) 2026 di Jakarta, Jumat.
Pendampingan sebelum produk dikirim
Menurut Karding, kemampuan memproduksi barang belum cukup untuk memastikan produk dapat diterima di pasar internasional. Pelaku UMKM juga perlu memahami persyaratan teknis dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum pengiriman dilakukan.
Salah satu kendala yang masih dihadapi UMKM adalah terbatasnya informasi mengenai aturan ekspor di negara tujuan. Untuk membantu mengatasi persoalan itu, Barantin menyediakan Klinik Ekspor Karantina di seluruh provinsi.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan calon eksportir untuk mendapatkan konsultasi dan bimbingan teknis terkait persyaratan karantina sebelum produk diberangkatkan. Karding menekankan, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha tidak memiliki produk yang siap dijual, tetapi belum mengetahui ketentuan untuk memasuki negara tujuan.
Ia juga menegaskan, kehadiran Barantin ditujukan untuk membantu, bukan menambah kesulitan bagi pelaku usaha yang hendak menembus pasar ekspor.
Kerja sama lintas lembaga
Penguatan pendampingan dilakukan melalui kerja sama Barantin dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada September 2026, kedua lembaga menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor menuju pasar global.
Barantin selanjutnya berencana memperluas kolaborasi dengan Kementerian Desa. Rencana itu diarahkan agar pendampingan ekspor dapat menjangkau pelaku usaha yang berada di wilayah pedesaan.
Sebagai tindak lanjut IQExpo 2026, Barantin bersama Kementerian UMKM dan perwakilan dari 38 provinsi juga menandatangani Deklarasi Perkarantinaan dan Pengembangan UMKM Ekspor. Komitmen tersebut ditujukan untuk memperkuat sistem perkarantinaan, meningkatkan daya saing, serta membuka akses pasar ekspor yang lebih luas bagi UMKM Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyatakan pemahaman atas prosedur dan persyaratan karantina dapat membantu UMKM mengurangi hambatan perdagangan. Menurut dia, pengetahuan tersebut juga penting untuk meningkatkan kesiapan produk sebelum masuk ke pasar ekspor.
Maman melihat peluang sinergi antara SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dan BEST TRUST, yakni sistem layanan karantina digital milik Barantin. Integrasi atau kerja sama layanan itu diharapkan memudahkan pelaku UMKM memperoleh informasi dan mengakses layanan karantina untuk memenuhi ketentuan ekspor.
Edukasi dan perlindungan sumber daya hayati
Selain berfokus pada akses pasar, Barantin mendorong perlindungan sumber daya hayati melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis terhadap 2.821 ekor hewan dan diberikan 2.254 dosis vaksin rabies.
Barantin juga menyelenggarakan edukasi di 16 kampus dan lima sekolah. Kegiatan itu diikuti lebih dari 4.000 peserta. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan peran perkarantinaan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan sumber daya hayati.
Melalui pendampingan, layanan konsultasi, dan penguatan kolaborasi dengan sejumlah kementerian serta pemerintah daerah, Barantin menempatkan pemahaman karantina sebagai salah satu unsur penting dalam kesiapan UMKM memasuki perdagangan internasional.



