HomeHukumMantan PPK Kemendikbudristek Ungkap Alasan Mundur Saat Pengadaan Chromebook

Mantan PPK Kemendikbudristek Ungkap Alasan Mundur Saat Pengadaan Chromebook

SBCNews – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku mengundurkan diri dari jabatannya saat proses pengadaan Chromebook berlangsung di era Mendikbudristek Nadiem Makarim karena merasa tertekan dan khawatir.

Pengakuan itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA periode yang sama. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Bambang mengaku bahwa keputusan mundurnya dipicu oleh interaksi dengan Muhammad Ihsan, seorang konsultan di Direktorat SD yang bukan PNS. Menurut Bambang, Ihsan sempat menjanjikan dukungan jika ada masalah selama proses pemilihan vendor. Namun, pada saat proses “klik” pemilihan vendor dijalankan, janji itu ditarik.

“Jadi, alasan mengundurkan diri karena memang ada seseorang yang semula mendukung ingin membantu ketika ada masalah,” ujar Bambang di hadapan Hakim Anggota Sunoto.

Bambang menambahkan, Ihsan pernah menghubunginya untuk memilih produk yang kompatibel dengan Chrome Device Management (CDM). Namun, ketika proses pemilihan vendor harus dilakukan, Ihsan melalui pesan WhatsApp menyatakan tidak akan memberikan bantuan lagi.

“Siapa yang bilang gitu tuh?” tanya Hakim Sunoto.
“M Ihsan,” jawab Bambang.

Selama pemeriksaan, Bambang terlihat kesulitan memberikan jawaban yang jelas saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa. Perannya sebagai PPK sekaligus analis kebijakan membuatnya berada dalam tekanan tinggi, sehingga mundur menjadi pilihan untuk menghindari risiko dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus ini kembali mengangkat sorotan publik terkait proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, termasuk dugaan intervensi konsultan terhadap pejabat PNS dalam pemilihan vendor.

Sumber: Kompas.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments