HomeHukumPolda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

SBCNEWS.id – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial WJ (37) dan IM (52) sebagai tersangka.Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh mengarah pada dugaan eksploitasi terhadap sejumlah anak perempuan.“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Jules, Kamis (15/10/2026).Menurut hasil penyidikan sementara, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu dari setiap transaksi, sedangkan sebagian uang lainnya diduga dikuasai oleh tersangka.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya korban tambahan.Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum mengatakan, dari hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Ganis.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait untuk memeriksa aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Ganis menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.Kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Ganis.Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak kepada pihak berwenang. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kekerasan dan eksploitasi serta memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak.Kategori: Hukum dan KriminalTag: Polda Jatim, Eksploitasi Anak, Jember, Puger, Perlindungan Anak, TPPO, Jules Abraham Abast, Ganis Setyaningrum

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments